Selasa, 27 September 2011

PUBLIK LIABILITY


Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodify injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan kelalaian (negligence) aktifitas bisnis yang dijalankan oleh peserta dalam lokasi/premises yang tercantum dalam ikhtisar polis.

Periode :Periode asuransi public liability adalah dengan waktu manfaat tahunan atau annually

Harga Manfaat Takaful / Limit of Liability :
Harga yang ditentukan berdasarkan perjanjian kontrak kerja atau atas permintaan pe
serta, biasanya ditentukan atas limit of liability per kejadian dan agregat selama periode asuransi
Maksimum limit of liability yang dapat diberikan adalah Rp. 5.000.000.000 any one occurrence/aggregate.



Premises 
Lokasi resiko yang diperkenankan adalah lokasi peserta yang disebutkan secara spesifik kepada alamat peserta tertentu dalam ikhtisar polis dan tidak 
diperkenankan menerapkan per daerah atau zone atau seluruh daerah Indonesia.


Jurisdiksi 
Jurisdiksi secara hukum yang digunakan adalah Indonesian Jurisdiction



Deductible / Resiko sendiri
  • Bodily Injury : Nil
  • Property Damage : 10% of claim,min.IDR 1.000.000 each & every claim
Keterangan :
  • Public Liablity merupakan penutupan akomodasi bisnis dan dapat ditutup apabila peserta telah atau secara bersama-sama mengasuransikan propertynya.
  • Penutupan perluasan Car Park Liability (Asuransi Parkir) dapat diperkenankan dengan maksimum liability sampai dengan Rp. 50 Jutaany one occurrence dan aggregate for the whole period insurance
Download

Tidak ada komentar:

Posting Komentar