Selasa, 27 September 2011

PUBLIK LIABILITY


Asuransi yang menjamin tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga baik berupa cidera badan (bodify injury) atau kerusakan harta benda (property damage) sehubungan dengan kelalaian (negligence) aktifitas bisnis yang dijalankan oleh peserta dalam lokasi/premises yang tercantum dalam ikhtisar polis.

Periode :Periode asuransi public liability adalah dengan waktu manfaat tahunan atau annually

Harga Manfaat Takaful / Limit of Liability :
Harga yang ditentukan berdasarkan perjanjian kontrak kerja atau atas permintaan pe
serta, biasanya ditentukan atas limit of liability per kejadian dan agregat selama periode asuransi
Maksimum limit of liability yang dapat diberikan adalah Rp. 5.000.000.000 any one occurrence/aggregate.



Premises 
Lokasi resiko yang diperkenankan adalah lokasi peserta yang disebutkan secara spesifik kepada alamat peserta tertentu dalam ikhtisar polis dan tidak 
diperkenankan menerapkan per daerah atau zone atau seluruh daerah Indonesia.


Jurisdiksi 
Jurisdiksi secara hukum yang digunakan adalah Indonesian Jurisdiction



Deductible / Resiko sendiri
  • Bodily Injury : Nil
  • Property Damage : 10% of claim,min.IDR 1.000.000 each & every claim
Keterangan :
  • Public Liablity merupakan penutupan akomodasi bisnis dan dapat ditutup apabila peserta telah atau secara bersama-sama mengasuransikan propertynya.
  • Penutupan perluasan Car Park Liability (Asuransi Parkir) dapat diperkenankan dengan maksimum liability sampai dengan Rp. 50 Jutaany one occurrence dan aggregate for the whole period insurance
Download

TAKAFULINK investasi"






Sarana berinvestasi sekaligus berasuransi sesuai Syariah yang disediakan PT Asuransi Takaful Keluarga. Program ini menawarkan hasil investasi yang optimal dengan pilihan sesuai preferensi Anda.


Pilihan Investasi

Takaful Dana Istiqomah
Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang stabil dan risiko yang aman
Pada pilihan ini seluruh dana Anda akan ditempatkan pada instrumen investasi berpendapatan tetap berbasis syariah dan sebagian kecil alokasi pada pasar uang syariah.

Takaful Dana Mizan
Menawarkan cara berinvestasi dengan hasil yang optimal dan risiko yang moderat.
Pada pilihan ini sebagian dana Anda akan ditempatkan pada instrumen saham syariah dan berpendapatan tetap berbasis syariah serta sebagian kecil alokasi pada pasar uang syariah.






Komposisi Investasi

Takaful Istiqomah
0%-20% Sharia Money Market
20% - 80% Fixed Income

Takaful Mizan
0%-20% Sharia Money Market
20% - 80% Equity & Fixed Icome

Persentase komposisi Dana Investasi di atas dapat berubah-ubah setiap saat sesuai kebijakan investasi fund Manager kami.

Manfaat Takafulink
Bila perjanjian berakhir atau Peserta mengundurkan diri pada masa perjanjian maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana Investasi.
Bila Peserta meninggal dunia dalam masa perjanjian, maka Ahli Waris akan mendapatkan seluruh Dana

Investasi dan Manfaat Takaful Awal.
Bila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan pada tahun pertama, maka Ahli Waris akan mendapatkan Santunan sebesar 800% Premi tahunan atau sebesar 100% Premi sekaligus (Maksimal Tambahan Santunan Rp. 1 miliar). Manfaat Tambahan Santunan ini tidak berlaku untuk usia masuk 6 sampai dengan 16 tahun (juvenille).

Manfaat Asuransi Awal
Takafulink menyediakan manfaat asuransi (dana santunan) sebesar 800% dari Premi Tahunan atau 125% dari Premi Sekaligus. Anda dapat memperluas manfaat asuransi dengan menambahkan program asuransi Takaful Kecelakaan Diri dan/ atau Asuransi Kesehatan.

Premi Dasar
Untuk menjadi Peserta program Takafulink Anda dapat memilih cara bayar:
Premi Tahunan minimal Rp 2.000.000,-
Premi Sekaligus Minimal Rp. 12.000.000,-
Fleksibilitas

Top Up
Anda dapat meningkatkan Dana Investasi melalui fasilitas Top Up yang dapat dilakukan kapan saja dengan ketentuan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)

Pengalihan Investasi
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat menentukan kembali pilihan Investasi yang diinginkan, dengan ketentuan Pengalihan Dana hanya dapat dilakukan 100% pada satu jenis Dana Investasi.

Penarikan Dana
Setelah masa kepesertaan 1 tahun, Anda dapat melakukan penarikan dana. Khusus untuk penarikan dana sebagian diberlakukan ketentuan:

Minimum penarikan Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan
Minimum dana yang tersisa Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)



Tabarru
Dana yang digunakan untuk saling menanggung atau tolong menolong bila terjadi musibah antar peserta. Besarnya tabarru sama yang dikaenakan sepanjang masa perjanjian.

Biaya-Biaya
Biaya Polis:

Rp. 25.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) .
Biaya pengelolaan tahun pertama 75%dari Premi Tahunan atau 7,5% dari Premi Sekaligus.
Biaya pengelolaan tahun kedua 20% dari Prem Tahunan.
Biaya Administrasi Rp 25.000,- perbulan.
Dan biaya-biaya lainnya, sesuai yang tercantum dalam Polis.
Free Look
Hak bebas lihat selama 14 hari sejak polis diterima.

Ketentuan Kepesertaan
Sehat jasmani dan rohani
Usia Masuk :
Juvenille : 6 s/d 16 tahun.
Dewasa : 17 s/d 65 tahun
Masa perjanjian 16 tahun untuk usia 6 s/d 54 tahun
atau 70 tahun dikurangi usia masuk untuk usia 55 s/d 65 tahun.

Hal-hal Penting Lainnya



Peserta memiliki kebebasan untuk memilih jenis investasi
Atas pilihan tersebut segala risiko Investasi menjadi tanggung jawab Peserta
Perusahaan tidak menjamin besarnya kinerja investasi.


Pertanyaan dan Jawaban

Apakah peserta memiliki fasilitas Cuti Premi (Premium Holiday) ?
Ya, Anda dapat tidak melakukan pembayaran Premi dalam jangka waktu tertentu dan asuransi masih tetap berjalan sepanjang Dana Investasi Anda cukup untuk membayar Tabarru? dan biaya lainnya jika ada.

Bagaimana dengan Zakat Maal
Insya Allah investasi Anda akan aman dan bersih, karena telah diperhitungkan terhadap Zakat Maal Anda.

Apakah peserta bisa mempelajari Polis terlebih dahulu ?
Ya, peserta memiliki Hak Bebas Lihat (Free Look Period). Keleluasaan bagi Anda untuk mempelajari isi perjanjian, peraturan dan kondisinya selama 14 hari sejak polis diterima. Tenggang waktu disediakan agar Anda dapat memastikan dan menyetujui ketentuan yang tercantum dalam Polis.

Apakah Peserta akan menerima Laporan Transaksi ?
Ya, Setiap tahun perusahaan akan mengirimkan Laporan Transaksi yang memuat mutasi transaksi yang terjadi dan jumlah unit yang dimiliki Peserta.

Dimana Peserta dapat melihat perkembangan Harga Unit Takafulink?
Peserta dapat melihatnya setiap hari Senin dan Kamis di harian Bisnis Indonesia, www.takaful.com atau menelepon ke Customer Care Takaful

TAKAFUL ANSOR (motor)


Produk Takaful untuk sepeda motor atas risiko kehilangan dan kecelakaan dengan tambahan asuransi jiwa



Syarat Kepesertaan
  1. Usia Peserta saat penutupan asuransi minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun.
  2. Usia masuk ditambah masa kontrak tidak lebih dari 61 tahun.
  3. Nama Peserta sesuai dengan yang tercantum dalam STNK atau sesuai dengan kuitansi pembelian sepeda motor kecuali untuk kepemilikan oleh Badan Usaha.
  4. Harga Maksimum per sepeda motor adalah Rp. 50,000,000 (lima puluh juta rupiah)
  5. Penggunaan untuk Pribadi atau Dinas (untuk instansi/perusahaan), tidak termasuk disewakan atau ojek.
  6. Usia Sepeda Motor maksimum 7 (tujuh) tahun
  7. Perusahaan hanya berkewajiban memberikan manfaat meninggal dunia untuk satu Polis (tidak ada kelipatan) apabila Peserta memiliki lebih dari satu Polis.


Manfaat yang diberikan Takaful Ansor adalah :

Kerugian total (TLO) atas sepeda motor (kecurian atau kecelakaan)
Santunan meninggal dunia karena kecelakaan            Rp 10.000.000,-
Santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan Rp 5.000.000,

download

Catatan :   Premi TAKAFUL dikelola sesuai prinsip syari’ah.
Hubungi : Rara
Phone/ SMS +621 98070970 / 087887448484
Email   : raratakaful@yahoo.com


TAKAFUL KEBONGKARAN (PENCURIAN)


Program yang memberikan jaminan resiko akibat dari kebongkaran (pencurian/perampokan) dengan kekerasan dan pengrusakan dari objek tertanggung.


Objek yang dapat diikutsertakan :

  • Barang-barang yang mudah dipindahkan yang biasa tersimpan dalam atau bangunan seperti : piano, organ, audio, video, eletronics lainnya, dll.
  • Barang-barang tersebut telah ditutup pada asuransi kebakaran dengan akhir periode manfaat Takaful yang sama
Risk Assesment :
  • Jenis komoditi : misalnya tekstil, computer, furniture dan lain-lain
  • Bangunan : berkonstruksi kelas 1, diutamakan dengan jendela berpengaman besi
  • Okupasi : Rumah tinggal, kantor, took, ruko
  • Lingkungan : dalam lingkungan yang ada menempati objek Manfaat Takaful atau penjaga keamanan (penjaga malam/hansip/security)

Deductible :
10% of claim, minimum 1% of TSI


Keterangan :
Penutupan asuransi kebongkaran diwajibkan menutup asuransi kebakaran terlebih dahulu dengan akhir periode yang sama.






download


Catatan :   Premi TAKAFUL dikelola sesuai prinsip syari’ah.
Hubungi : Rara
Phone/ SMS +621 98070970 / 0878877448484
Email   : raratakaful@yahoo.com


SIMULASI TAKAFUL ABROR (MOBIL)

Di kota besar Asuransi mobil sangat dibutuhkan. Traffic jam, kecepatan tinggi di jalan bebas hambatan, kecerobohan sendiri atau pengendara lain dalam kepadatan lalulintas jalan, pencurian, vandalism   dan banyak faktor tidak terduga telah menyumbang peluang terjadinya musibah yang menimpa kendaraan.
Berkendaraan di kota besar,  seperti Jakarta, jika tanpa Asuransi mobil adalah tindakan sangat beresiko.   Biaya akibat kecelakaan atau kerugian akibat pencurian jika tidak  terlindungi Asuransi dan harus ditanggung sendiri tentu sangat repot dan memberatkan. 

TAKAFUL ABROR (Extended Car Insurance)

Asuransi All Risks Takaful dengan manfaat lebih lengkap diantaranya New Benefits Car, Personal Accident dan Medical expences untuk Pengendara dan Penumpang, Tanggung Jawab Hukum kepada pihak ketiga, kerusakan darurat, bencana alam, kerusuhan dan sabotase dan manfaat lain.  Premi asuransi dikelola sesuai prinsip Syari’ah dan Profit Sharing.


Penutupan Asuransi

Nama Tertanggung         :     Ibu Nia Sunarti
Okupasi                           :     Isuzu Panther TBR S4F Turbo LS tahun 2007
Harga Pertanggungan    :     Rp. 151.000.000,-

Tarif (Harga Pertanggungan Rp 151.000.000 S/D 300.000.000 ) : 2,51 %

Perhitungan Premi  Asuransi Mobil

Basic Premium            :   IDR 151 million x 2.51% = IDR 3,790,100, -
Policy Fee and Stamp :                                            =  IDR 37 000, -

Total Premium                                                           =  IDR 3,827,100, -


 – ALL RISK Comprehensive :
*   Collision, Crash, Impact, Reversed, slip or fall
*   Perbuatan Jahat dan/atau Pencurian, termasuk yang didahului
     atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
*   Kebakaran akibat dari kebakaran benda lain yang berdekatan,
     tempat penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
*   Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
*   Pemusnahan kendaraan akibat aksi pencegahan menjalarnya
     kebakaran
*   Kerugian akibat tenggelamnya kapal penyeberangan resmi di
     bawah pengawasan Direktorat jenderal Perhubungan Darat. 
 – Kecelakaan Diri/Personal Accident Pengemudi maksimum Rp. 15 Juta
 – Kecelakaan Diri / PA  penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per orang
dengan maksimum penumpang 7 orang.
 – Biaya Ambulance dan Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
 – Biaya Perbaikan darurat maksimum Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts).
 – Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses)     pada saat
berada di kendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi dengan maksimum
Rp 1,000,000 per orang per kejadian.
 – Penggantian uang transportasi per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang telah disepakati,   maksimum 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
 – Bengkel Resmi/Rekanan
 – New Cars Benefits   (Maksimum usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar
dari dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
 – Flood and Windstrorm atau resiko Banjir
 – Earthquake, Tsunami and Volcanic Eruption ( ETVE ) atau Gempabumi
 – Terrorism & Sabotage
Strike, Riot, Civil Commotion ( RSCC ) atau kerusuhan
 – Tanggung Jawab Hukum kepada Pihak III sebesar Rp. 25,000,000
 – 24 Hours claim assistance dan service Perpanjangan STNK (khusus Jabodetabek).
 – Klausul Bagihasil (Profit Sharing)


Deductible

  • Deductible minimum Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Vulcanic Eruption : 10% of Claim, min. Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
    1) 5% of SI untuk kerugian total
    2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial


Prosedur Umum Klaim Asuransi Mobil

  • –    Laporan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian
  • –    Laporan dapat secara lisan, telepon atau surat, ditujukan ke bagian
          klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat
  • –    Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi,
          copy SIM pengemudi, STNK dan copy Polis
  • –    Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga dan kasus pencurian
          sebagian/partial loss harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat
  • –    Kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja dapat menghubungi
          Bengkel Rekanan terdekat.

  • DOWNLOAD
  • TABEL RATE KENDARAAN

Catatan :   Premi TAKAFUL dikelola sesuai prinsip syari’ah.
Hubungi : Rara
Phone/ SMS +621 98070970 / 087887448484
Email   : raratakaful@yahoo.com

SIMULASI TAKAFUL MOBIL STANDRT & PERLUASAN


3437_land_rover_2007-4b77ac893a94b-625x360


Nama Tertanggung         :  Hadi Setiawan
Okupasi                            :  LAND ROVER tahun 2007
Harga Pertanggungan     :  Rp. 190.000.000,-
Tarif Pertanggungan Diantara Rp 151.000.000 S/D 300.000.000  :  1,79%

Jaminan Pertanggungan All Risk Comprehensive
Kerugian dan kerusakan pada kendaraan Bermotor atau kepentingan yang dipertanggungkan disebabkan oleh :

  Tabrakan, Benturan, Terbalik, Tergelincir atau terperosok
   Perbuatan Jahat dan/atau Pencurian, termasuk yang didahului atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman
   Kebakaran akibat kebakaran benda lain yang berdekatan, tempat
penyimpanan kendaraan atau sambaran petir
  Kerusakan karena penyemprotan air pemadam kebakaran
  Pemusnahan kendaraan akibat pencegahan menjalarnya kebakaran
   Kerugian diakibatkan oleh tenggelamnya kapal penyeberangan resmi
dibawah pengawasan Direktorat jenderal Perhubungan Darat
  Bagi Hasil / Profit Sharing Clause

Perhitungan ALL RISK Standar + Perluasan 1,2,3,4,5 dan 6

Premi Pokok Rp190.000.000 X 1,79%Rp  3.401.000
Perluasan Jaminan :
1. Earthquake, Tsunami, Vulcanic Erruption (Gempabumi)     
       (rate 0,025%) =190.000.000 x 0.025%
Rp     47.500
2. Flood and Windstrom atau Banjir
       (0.10%) Rp 190.000.000 x 0.10%
Rp    190.000
3. Strike Riot Civil Commotion / RSCC  atau  Kerusuhan
         Rp 190.000.000 x 0.10 %
Rp   190.000
4. Terrorism and Sabotage     
         Rp 190.000.000x0.025%
Rp     47.500
5. Kecelakaan Diri Pengemudi Rp 15 Juta     
         Rp  15.000.000 x 0,25%
Rp      37.500
6. Tanggungjawab Hukum kepada Pihak III 
    (Third Party Liability/ TPL)Setinggi-tingginya TPL sebesar Nilai
    Pertanggungan Rp 190.000.000,- Misalkan TPL Rp 20 juta

        Rp 20.000.000 x 0.95 %  

            
Rp  190.000  
PREMI MURNI    Rp  4.103.500
Biaya Polis dan MateraiRp     37.000  

Total Premi   Rp 4.140.500


Deductible / Resiko Sendiri
– Resiko sendiri Partial Loss per kejadian Rp. 200.000 ,- 
– Resiko sendiri Total Loss akibat pencurian : 10% of Claim 
– Resiko sendjiri Flood and Windstorm, Gempabumi : 10% of Claim 
– Resiko sendiri akibat Kerusuhan, Terorrisme dan Sabotase : 5% of Claim

DOWNLOAD
BENGKEL REKANAN