Selasa, 27 September 2011

TAKAFUL ABROR mobil


Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.



TAKAFUL ABROR PAKET KHUSUS :

Produk Takaful yang menggantikan kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan musibah kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga.




Kendaraan Bermotor yang diperkenankan:
  • Penggunaan KBM : Pribadi/Dinas
  • Jenis KBM : Sedan, Jip, Station Wagon dan Minibus
  • Usia kendaraan : 0 – 7 tahun
Manfaat dan Layanan tambahan yang diberikan:
  • Kecelakaan Diri/PA pengemudi maksimum Rp. 15,000,000 per pengemudi
  • Kecelakaan Diri/PA penumpang maksimum Rp. 5,000,000 per penumpang dengan total maksimum penumpang 7 orang.
  • Biaya Ambulance (tidak terbatas)
  • Biaya Perbaikan darurat, maks Rp. 500,000 (termasuk biaya derek, service dan spare parts)
  • Biaya perawatan akibat kecelakaan (Medical expenses) pada saat dikendaraan yang diasuransikan maksimum Rp. 5,000,000 untuk seluruh penumpang dan/atau pengemudi, dengan maksimum Rp. 1,000,000 per orang per kejadian.
  • Penggantian uang transportasi, per hari Rp. 200,000 dimulai dari hari ke 11 kalender sejak mobil di bengkel yang disepakati, maksimum selama 10 hari masa penggantian. Penggantian uang transportasi akan dibayarkan setelah KBM selesai diperbaiki oleh Bengkel.
  • Bengkel Resmi/Rekanan
  • New Cars Benefits (Maks usia KBM adalah 6 bulan sejak keluar di dealer resmi mobil sebagai mobil baru)
  • Pelayanan Perpanjangan STNK* (Jabodetabek)
  • Flood and Stroom
  • Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption
  • Terrorism & Sabotage
  • Strike, Riot, Civil Commotion
  • Biaya Derek karena kecelakaan (tidak terbatas)
  • 24 Hours claim assistance *(Jabodetabek)
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak III sebesar Rp. 25,000,000



Deductible Takaful Abror
  • Deductible minimum untuk Partial loss atau Constructive Total Loss Rp. 200,000
  • Deductible Total Loss karena kecurian : 10% of claim
  • Flood & Windstorm : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Eathquake, Tsunami, Volcanic Eruption : 10% of Claim,minimum Rp. 200,000.
  • Terrorism & Sabotage :
  •              1) 5% of SI untuk kerugian total,
                 2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial
  • Strike, Riot, Civil Commotion :
  •              1) 5% of SI untuk kerugian total
                 2) Rp. 200,000 untuk kerugian partial


Prosedur Umum Klaim Kendaraan Bermotor
  • Melaporkan klaim paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja) sejak kejadian.
  • Pelaporan dapat secara lisan, via telepon atau via surat, ditujukan pada bagian klaim PT Asuransi Takaful Umum terdekat.
  • Membawa dokumen klaim berupa copy bukti pelunasan premi, copy SIM pengemudi, copy STNK, serta copy Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.
  • Untuk kasus yang melibatkan pihak ketiga (TPL) dan kasus pencurian sebagian atau partial loss, harus dilengkapi Ash Laporan Polisi setempat.
  • Dalam kondisi darurat dan kejadian di luar jam kerja, dapat menghubungi Bengkel Rekanan terdekat.

PENGANGKUTAN (CARGO) & KERANGKA KAPAL


Takaful Pengangkutan
Program Takaful yang mengganti kerugian, kerusakan atau kehilangan obyek asuransi selama dalam pengangkutan dari tempat asal sampai ke tempat tujuan. Risiko-risiko yang dapat dijamin dalam Takaful Pengangkutan seperti: kebakaran, peledakan, kapal atau alat angkut kandas, terdampar, tergelincir, atau terbalik dan lain-lain sebagaimana yang diatur dalam polis Takaful Pengangkutan.

Takaful Pengangkutan memberikan bermacam-macam program sesuai dengan jenis pengangkutan:
  • Takaful Pengangkutan Laut
  • Takaful Pengangkutan Darat
  • Takaful Pengangkutan Udara
  • Takaful Pengangkutan Antar Pulau

Takaful Rangka Kapal
Program Takaful yang mengganti kerugian atas risiko kehilangan atau kerusakan: rangka kapal dan atau mesinnya, freight (uang tambahan), disbursement selama dalam pengoperasian kapal tersebut



Obyek Manfaat Takaful
Pengelompokan jenis barang yang dipertanggungkan :
  1. Muatan umum : Barang muatan yang baik tidak mudah rusak karena bongkar/muat, karena air, contoh : besi beton, alat-alat berat, mesin-mesin
  2. Muatan curah : Padat dikemas, seperti beras, gula, kacang-kacang yang di pak atau dalam karung
  3. Padat tidak dikemas : Pupuk dalam bulk, batu bara, aspal kering dan sejenisnya
  4. Cair dikemas : Minyak dalam drum atau barang cair dalam botol
  5. Cair tidak dikemas : Minyak dalam tangki
  6. Muatan khusus : Muatan yang mempunyai daya tarik orang untuk berbuat kejahatan seperti barang elektronik


LUAS JAMINAN :

Marine Cargo 
- INSITUE CARGO CLAUSES “C” 1.1.82 (ICC”C”)
Resiko yang diperjanjikan :
  • Kebakaran dan peledakan
  • Kapal atau alat pengangkutan kandas, terdampar, tenggelam atau terbalik
  • Alat angkut darat tersungkur, tergelincir, keluar rel
  • Kapal atau alat angkut bertabrakan/bersentuhan dengan benda lain, kecuali air
  • Pembongkaran barang-barng muatan di pelabuhan/tempat darurat (akibat suatu kecelekaan)
  • Pengorbanan dalam kerugian umum (general average)
  • Pembuangan dengan sengaja barang-barang ke laut untuk menyelamatkan kapal (jettison)
  • Beban peserta atas biaya kerugian umum dan penyelamatn kapal (general average and charges) yang dikeluarkan untuk mencegah bahaya yang dijamin polis
  • Kerugian peserta atas tanggung gugatnya di dalam hal tabrakan kapal pengankut dengan kapal lain karena kesalahan navigasi kedua pihak

- INSTITUE CARGO CLAUSES “B”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua resiko yang dijamin oleh ICC “C” ditambah dengan :
  • Gempa bumi, letusan gunung berapi, sambaran petir
  • Barang-barang terlempar ke laut (akibat dari gelombang besar /wahing overboard)
  • Masuknya air laut, air sungai, air danau ke dalam kapal, peti kemas, liftvan atau tempat penyimpanan barang.
  • Kemusnahan atau kehilangan barng sewaktu pemuatan atau pembongkaran dari kapal/alat angkut
- INSTITUE CARGO CLAUSES “A”
Resiko yang diperjanjikan adalah semua yang dijamin oleh ICC “B” ditambah dengan kerusakan dan kehilangan atas barang-barang (objek perjanjian) yang tidak disebutkan dalam general exclusions


Air Cargo :
INSTITUTE CARGO CLAUSER AIR 1.1.82
(exluding sending by post)
Resiko yang dijamin : mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian

Land Cargo
Land and Transit Clauses Cover A
Resiko yang dijamin :
- Kebakaran
- Banjir
- Kecelakaan atau pendaratan darurat dari pesawat pengangkutan barang tersebut
- Tergelincir dan atau keluar rel dari kendaraan pengangkut
- Tabrakan atau sentuhan dari alat pengankutan atau benda lainnya
- Tenggelamnya alat angkut

Land and Transit Clauses Cover B All Risk
Mengganti segala resiko kerugian atau kerusakan pada objek perjanjian kecuali resiko-resiko yang tercantum dalam pengecualian land and transit clauses cover A


Term and conditions
Luas jaminan yang diprkenankan :
Deck Cargo   : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C. 1.1.82-TLO
Bulk Cargo     : ICC.C.1.1.82 TLO
Mobil               : ICC.C.1.1.82 atau TLO
Electronics      : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 TLO
Mesin bekas/peralatn bekas : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO 

atau Land Transit DAI cover A
Barang mudah pecah                              : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO
Pengangkutan dengan barge/pontoon  : ICC.C.1.1.82 atau ICC.C.1.1.82 – TLO

Penutupan: 
Bulk cargo, barge, pontoon, tugboat harus disurvey oleh independent marine surveyor atas biaya peserta.
Muatan umum dapat diperkenankan ICC A, ICC B dan Land Transit DAI B, Institute Cargo Caluse Air dengan catatan mesin/perlatan dalam kondisi baru.

DEDUCTIBLE
10% of claim, min. 0.5% X TSI



FORMULIR APLIKASI PENGIRIMAN BARANG
TABEL RATE 


SIMULASI ASURANSI TEMPAT TINGGAL


Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga


Obyek Asuransi
  • Rumah Tinggal/Apartemen
  • Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
  • Rumah Tinggal Toko (Ruko)

          JAMINAN PERLINDUNGAN BANGUNAN DARI RESIKO-RESIKO
1.Fire (Kebakaran) :   Kebakaran yang ditimbulkan oleh api sendiri, akibat kurang hati-hati, kesalahan pelayan sendiri, tetangga, perampok, ataupun sebab lainnya.
2.Lightning (Petir) :   Kerusakan dan/atau kerugian terhadap harta benda yang dipertanggungjawabkan akibat tersambar petir.
3.Explotion (Peledakan) : Segala macam ledakan terkecuali ledakan yang ditimbulkan atau disebabkan oleh tenaga nuklir.
4.Aircraft (Kejatuhan Pesawat Terbang) :   Kerusakan dan/atau kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan akibat Kejatuhan Pesawat Terbang atau Benda-benda yang jatuh dari Pesawat Terbang.
5.Smoke (Asap) : Asap yang berasal dari harta benda dan/atau kepentingan  yang dipertanggungkan pada polis atau polis lain yang berjalan serangkai dengan polis ini untuk peserta yang sama. 






PERLINDUNGAN BANGUNAN 
Sesuai dengan jaminan standar Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dari DEWAN ASURANSI INDONESIA. Tarif standar premi 0.58 Perseribu. Dan tarif akan disesuaikan dengan peruntukan bangunan di sekitar rumah tersebut.


Perhitungan Premi Kebakaran Rumah Tinggal : 
Misalkan RUMAH TINGGAL dengan rincian sebagai berikut :                    
Taksiran nilai Bangunan (minus harga tanah)                  Rp.  500.000.000
Perabot Rumah (Meubel, Elektronik dan lain-lain)          Rp.  100.000.000 

Nilai Pertanggungan                                                        Rp. 600.000.000 


Untuk pertanggungan di bawah Rp. 2 Milyar tidak dilakukan survei.
Premi per Tahun :     0.58/1,000 x Nilai Pertanggungan = Rp. 348,000
Bea Polis dan Materai                                                            = Rp.   34,000 
Total Premi Asuransi Kebakaran                                         Rp. 382,000 



Catatan :   Premi TAKAFUL dikelola sesuai prinsip syari’ah.

asuransi rumah "BAITUNA"


Merupakan paket istimewa dari Takaful yang melindungi rumah Anda dari risiko kebakaran yang dilengkapi dengan perangkat perlindungan ekstra untuk Anda sekeluarga

Obyek Asuransi
  • Rumah Tinggal/Apartemen
  • Rumah Tinggal Kantor (Rukan)
  • Rumah Tinggal Toko (Ruko)

Total Manfaat Takaful 
Total harga obyek asuransi yang meliputi harga bangungan, perabot, stok dan lain-lain.

Paket
  • Paket Standar 
    Memberikan manfaat utama yang diperluas dengan manfaat tambahan standar
  • Paket Istimewa 
    Merupakan paket standar yang diperluas dengan perlindungan tambahan pilihan
Manfaat Utama
Takaful Baituna memberikan ganti rugi terhadap risiko-risiko yang dijamin dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) meliputi:
  • Kebakaran
  • Petir
  • Ledakan
  • Kejatuhan Pesawat Terbang
  • Asap

 Manfaat Tambahan Standar
  • Kebongkaran
    Besarnya biaya ganti rugi adalah Total Harga Manfaat Takaful untuk Perabot dengan maksimum sebesar Rp. 50.000.000,- selama periode Perlindungan.
  • Pemberian Biaya Uang Sewa
    Besarnya bantuan biaya sewa tempat tinggal sementara adalah maksimal sebesar 5% dari Harga Petanggungan Bangunan selama periode asuransi.
  • Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman 
    Luas jaminan dan maksimum santunan adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Takaful kepada Peserta termasuk anggota keluarganya yang disebabkan oleh kecelakaan dengan ketentuan sebagai berikut:
NO
STATUS
MENINGGAL
CACAT TETAP (Maksimum)
BIAYA PENGOBATAN (Maksimum)
BIAYA PEMAKAMAN (Maksimum)
1
Tertanggung
10%
10%
1%
Rp. 1 juta
2
Istri (Suami)
5%
5%
0,50%
Rp. 1 juta
3
Anak (2 orang)
2,50%
2,50%
0,25%
Rp. 1 juta
        % dari Total Manfaat Takaful
  • Tanggung Jawab Hukum dan Biaya Bantuan Hukum 
    Batas tanggung jawab hukum terhadap pihak III maksimum Rp. 100 juta selama periode pertanggungan asuransi
  • Kerusuhan, Pemogokan, Penghalang Bekerja, Perbuatan Jahat, Pencegahan dan Huru-Hara
  • Biaya Pembersihan Puing 
    Besarnya ganti rugi adalah maksimum 10% dari Total Manfaat Takaful
  • Biaya Arsitek, Surveyor dan Konsultan Teknik  
    Batas maksimum ganti rugi jumlahnya tidak melebihi 5% dari Total Manfaat Takaful
  • Penambahan Harga Pertanggungan setiap hari secara otomatis 
    Penambahan setiap harinya selama periode asuransi sebesar 1/365 dikalikan dengan 10% dari Total Manfaat Takaful

Manfaat Tambahan Pilihan
  • Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
  • Banjir, Angin Topan, Badai, dan Kerusakan akibat air
  • Terorisme, Sabotase